CNR : 29 DESA BARU LAYAK DEFINITIF
TONDANO – Kerja
keras, tanpa mengenal lelah ditunjukkan Pansus Pembentukan 29 Desa baru di
Minahasa yang dipimpin oleh CAREIG
NAICHEL RUNTU, S.IP (CNR). Setelah Senin (14/11) lalu bersama pihak eksekutif
yang dihadiri Ass.I F.P.L.Loing; Inspektorat, F.H.Waroka, SH.Msi; Kepala BPMPD,
Glady Kawatu, SH.Msi; dan instansi terkait melakukan pembahasan awal, Pansus DPRD
langsung marathon, bergerak cepat meninjau kesiapan dan kelayakan 29 desa
dimaksud yang tersebar di 10 kecamatan di Minahasa selang tanggal 15 – 18
November 2011.
Dari hasil tinjauan langsung,
Pansus Pembentukan Desa merekomendasikan bahwa ke-29 desa telah layak untuk
menjadi desa definitif berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
sebagaimana diamanatkan dalam UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
PP No.72 tahun 2005 tentang Desa, Permendagri No.28 tahun 2006 tentang
Pembentukan, Panghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Satus Desa menjadi
Kelurahan, dan Perda Kab.Minahasa No.6 tahun 2006 tentang Pembentukan,
Penghapusan dan Penggabungan Desa. “Minggu depan finalisasi pembentukan desa
segera akan ditindaklanjuti oleh pihak legislatif bersama eksekutif sebagai
perwujudan aspirasi dari masyarakat melalui pembahasan lanjutan dan paripurna
penetapan.” demikian Ketua Pansus.
“Kita memahami betul, bahwa
pembentukan desa-desa baru bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan
pelayanan terhadap masyarakat serta pemerataan pembangunan demi kesejahteraan
rakyat. Karena itu, saya berharap setelah ke-29 desa baru ini didefinitifkan,
langsung dapat ditunjuk Pejabat Hukum Tua, agar optimalisasi pelayanan
masyarakat dapat terlaksana dengan baik, termasuk tersedianya sarana kantor
Hukum Tua. Dan yang amat penting tentunya seluruh elemen masyarakat dapat
menjaga kebersamamaan, kesatuan dan persatuan demi kepentingan rakyat.” Kata
CNR
Terpisah, ketua DPRD Minahasa,
Drs.Frits Tairas menyampaikan : “Terima kasih dan penghargaan terhadap kerja keras CNR dan teman-teman
Pansus. Pihak DPRD Minahasa akan segera menjadwalkan Pembahasan Lanjutan
bersama Pemkab Minahasa dan Paripurna Penetapan Desa-Desa Definitif sebagaimana
rekomendasi Pansus Pembentukan Desa.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar